Contact Whatsapp085210254902

Dokumen Pajak: Berapa Lama Harus Disimpan?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 3kali

Undang-undang mewajibkan wajib pajak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan selama 10 tahun. Dokumen yang perlu disimpan antara lain bukti potong, bukti setor, faktur pajak, kontrak, laporan keuangan, dan salinan SPT. Dokumen ini diperlukan sewaktu-waktu ketika terjadi pemeriksaan atau permohonan restitusi. Simpan dalam bentuk fisik yang rapi dan cadangan digital supaya mudah dicari.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com