
Selain pajak pusat, masyarakat membayar pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Contohnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, PBB perdesaan dan perkotaan, BPHTB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, dan listrik. Tarif dan jatuh tempo ditetapkan peraturan daerah, sehingga bisa berbeda antar wilayah. Pajak daerah dibayar melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda