
Wajib pajak badan dikenakan tarif PPh sebesar 22%. Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, berdasarkan Pasal 31E. Fasilitas ini otomatis diperhitungkan dalam SPT Tahunan badan tanpa permohonan khusus, asalkan syaratnya terpenuhi. Pengusaha perlu mencatat peredaran bruto dengan tertib agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan tepat.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda