Contact Whatsapp085210254902

Tarif PPh Badan 22% dan Fasilitas Pasal 31E

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 5kali
Tarif PPh Badan 22% dan Fasilitas Pasal 31E

Wajib pajak badan dikenakan tarif PPh sebesar 22%. Badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, berdasarkan Pasal 31E. Fasilitas ini otomatis diperhitungkan dalam SPT Tahunan badan tanpa permohonan khusus, asalkan syaratnya terpenuhi. Pengusaha perlu mencatat peredaran bruto dengan tertib agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan tepat.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com