Contact Whatsapp085210254902

Pemotongan PPh Pasal 15 untuk Usaha Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 2kali
Pemotongan PPh Pasal 15 untuk Usaha Pelayaran dan Penerbangan Dalam Negeri

Sektor logistik, angkutan laut, dan transportasi udara memegang peran krusial sebagai penghubung kepulauan nusantara. Mengingat karakteristik operasional industri transportasi yang memiliki siklus modal besar dan perputaran biaya yang cepat, pemerintah menetapkan rezim pemotongan Pajak Penghasilan khusus melalui ketentuan PPh Pasal 15. Pajak ini mengatur penghitungan PPh yang bersifat final bagi perusahaan pelayaran dalam negeri maupun perusahaan penerbangan komersial dalam negeri berdasarkan norma perhitungan peredaran bruto tertentu.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengguna jasa yang menggunakan jasa angkutan pelayaran atau penerbangan dalam negeri wajib memotong PPh Pasal 15 sebesar persentase tertentu (misalnya 1,2% untuk pelayaran dalam negeri) dari jumlah peredaran bruto atau nilai carter/sewa kapal dan pesawat. Pihak perusahaan transportasi tidak perlu menghitung laba rugi komersial secara rumit untuk keperluan pajak penghasilan periodik tersebut, melainkan cukup melampirkan bukti potong PPh Pasal 15 yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Skema norma final ini memberikan kepastian nilai beban pajak yang sangat efisien bagi kelangsungan operasional industri logistik nasional.

Kesimpulan: Penggunaan tarif norma PPh Pasal 15 yang bersifat final memberikan kemudahan kalkulasi biaya dan kepastian hukum bagi pelaku industri transportasi logistik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com