
PPh orang pribadi dihitung dengan tarif berlapis: 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, 15% untuk di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% untuk di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30% untuk di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar. Sebagai contoh, penghasilan kena pajak Rp300 juta dihitung: 5% x Rp60 juta = Rp3 juta, 15% x Rp190 juta = Rp28,5 juta, dan 25% x Rp50 juta = Rp12,5 juta. Total pajak terutang Rp44 juta. Tarif lebih tinggi hanya berlaku pada bagian penghasilan di lapisan tersebut, bukan seluruh penghasilan.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda