Contact Whatsapp085210254902

Penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi Pekerja Asing dan TKI

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 9kali
Penentuan Status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi Pekerja Asing dan TKI

Penentuan kewajiban perpajakan seseorang sangat ditentukan oleh status subjek pajaknya, apakah dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia akan ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi syarat waktu tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sebagai SPDN, WNA tersebut dikenakan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri (worldwide income).

Sebaliknya, bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Warga Negara Indonesia yang meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara permanen atau tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi syarat kriteria pusat kepentingan hidup di luar negeri, maka statusnya berubah menjadi SPLN. Konsekuensinya, TKI berstatus SPLN tersebut tidak lagi menjadi objek pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai batasan hari tinggal dan domisili fiskal ini sangat penting guna mencegah terjadinya sengketa pemajakan ganda lintas negara (double taxation).

Kesimpulan: Penentuan status kewarganegaraan fiskal (SPDN/SPLN) yang akurat berdasarkan masa tinggal mencegah terjadinya sengketa pengenaan pajak ganda bagi tenaga kerja internasional.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com