
Penentuan kewajiban perpajakan seseorang sangat ditentukan oleh status subjek pajaknya, apakah dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia akan ditetapkan sebagai SPDN apabila memenuhi syarat waktu tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sebagai SPDN, WNA tersebut dikenakan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri (worldwide income).
Sebaliknya, bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Warga Negara Indonesia yang meninggalkan Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara permanen atau tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi syarat kriteria pusat kepentingan hidup di luar negeri, maka statusnya berubah menjadi SPLN. Konsekuensinya, TKI berstatus SPLN tersebut tidak lagi menjadi objek pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri di Indonesia. Pemahaman mendalam mengenai batasan hari tinggal dan domisili fiskal ini sangat penting guna mencegah terjadinya sengketa pemajakan ganda lintas negara (double taxation).
Kesimpulan: Penentuan status kewarganegaraan fiskal (SPDN/SPLN) yang akurat berdasarkan masa tinggal mencegah terjadinya sengketa pengenaan pajak ganda bagi tenaga kerja internasional.
Komentar Anda