
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dikenakan atas berkas perdata serta dokumen yang digunakan di pengadilan sebagai alat pembuktian guna memberikan kontribusi pada penerimaan negara dari aktivitas perikatan bisnis masyarakat. Saat ini berlaku tarif tunggal bea meterai untuk dokumen bernilai nominal di atas batas ketentuan, dan tersedia pula bentuk meterai elektronik guna memfasilitasi keabsahan dokumen digital. Perlu dipahami bahwa keberadaan bea meterai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian karena syarat sah perjanjian diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, melainkan berfungsi sebagai kelengkapan administrasi agar dokumen dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Kesimpulan: Bea meterai merupakan instrumen pajak dokumen yang memberikan kepastian status kelengkapan administrasi hukum pada berbagai berkas perikatan dan transaksi bisnis.
Komentar Anda