Contact Whatsapp085210254902

Pasang Billboard & Baliho Bisnis Kena Pajak Reklame? Ini Tips Mengurusnya!

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 29 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Pasang Billboard & Baliho Bisnis Kena Pajak Reklame? Ini Tips Mengurusnya!
  • Bagi pemilik bisnis ritel atau korporasi yang ingin mendongkrak brand awareness melalui pemasangan papan reklame, baliho, neon box, atau videotron di ruang publik, terdapat kewajiban perizinan dan pembayaran Pajak Reklame di tingkat pemerintah daerah. Besaran tarif pajak reklame dihitung berdasarkan ukuran, sudut pandang, lokasi strategis, dan durasi penayangan. Mengurus izin reklame secara resmi menghindarkan merek Anda dari penertiban atau pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

  • Kesimpulan: Promosi bisnis yang megah harus berjalan selaras dengan legalitas perizinan. Taat pajak reklame demi menjaga reputasi merek Anda tetap bersinar tanpa masalah hukum.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com