Contact Whatsapp085210254902

Belanja Online dari Luar Negeri Kena Bea Masuk & Pajak Impor? Ini Cara Hitungnya!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 5kali
Belanja Online dari Luar Negeri Kena Bea Masuk & Pajak Impor? Ini Cara Hitungnya!

Berbelanja barang dari luar negeri melalui platform e-commerce global kini semakin mudah, namun sering kali pembeli terkejut saat kurir menagih pungutan tambahan berupa bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan aturan kepabeanan terbaru, terdapat batasan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value), di mana barang di atas ambang batas tersebut wajib dikenakan pungutan negara. Memahami skema perhitungan ini sangat penting bagi pelaku bisnis jastip atau importir pemula agar tidak mengalami kerugian operasional akibat biaya tak terduga di pelabuhan atau bandara.

Kesimpulan: Membeli barang impor sah-sah saja, namun memperhitungkan komponen bea masuk dan pajak impor sejak awal adalah kunci agar anggaran belanja Anda tidak boncos di tengah jalan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com