
Berbelanja barang dari luar negeri melalui platform e-commerce global kini semakin mudah, namun sering kali pembeli terkejut saat kurir menagih pungutan tambahan berupa bea masuk, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan aturan kepabeanan terbaru, terdapat batasan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value), di mana barang di atas ambang batas tersebut wajib dikenakan pungutan negara. Memahami skema perhitungan ini sangat penting bagi pelaku bisnis jastip atau importir pemula agar tidak mengalami kerugian operasional akibat biaya tak terduga di pelabuhan atau bandara.
Kesimpulan: Membeli barang impor sah-sah saja, namun memperhitungkan komponen bea masuk dan pajak impor sejak awal adalah kunci agar anggaran belanja Anda tidak boncos di tengah jalan.
Komentar Anda