Contact Whatsapp085210254902

Jual Beli Rumah dan Tanah: Jangan Skip Rincian Pajak Ini Biar Akta Cepat Terbit!

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Jual Beli Rumah dan Tanah: Jangan Skip Rincian Pajak Ini Biar Akta Cepat Terbit!

Transaksi properti baik berupa jual beli tanah, rumah, maupun apartemen melibatkan dua kewajiban pajak utama yang krusial: PPh Final bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli. Sering kali transaksi tertunda di meja notaris karena kurang cermat menghitung nilai perolehan objek pajak atau belum melunasi validasi e-Billing pajak daerah dan pusat. Memastikan kedua komponen ini beres sebelum penandatanganan akta jual beli adalah kunci kelancaran legalitas properti.

Kesimpulan: Kepemilikan properti yang sah dimulai dari ketaatan pajak transaksinya. Selesaikan kewajiban fiskalnya, dan nikmati investasi properti Anda dengan rasa aman sepenuhnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com