
Kewajiban pajak kendaraan bermotor mencakup beberapa komponen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat terjadi peralihan kepemilikan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan. Sejak 2025 dikenal pula opsen PKB dan BBNKB, yaitu pungutan tambahan untuk kabupaten atau kota yang dibayarkan bersamaan dengan pajak provinsi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat, Samsat keliling, atau kanal digital yang disediakan pemerintah daerah. Keterlambatan membayar dikenakan denda sesuai ketentuan daerah, dan STNK yang pajaknya tidak dibayar dapat berujung pada kesulitan perpanjangan serta pemblokiran.
Agar tidak tertipu, gunakan hanya kanal resmi Samsat dan waspadai kabar penagihan yang mengatasnamakan petugas tanpa dasar jelas.
Ada pertanyaan seputar pajak kendaraan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda