
Penghasilan dari berjualan di marketplace, media sosial, maupun toko daring sendiri merupakan penghasilan yang terutang pajak, sama seperti usaha konvensional. Bagi pelaku UMKM orang pribadi, tersedia skema PPh final 0,5% dari omzet bruto, dengan bagian omzet sampai dengan Rp500.000.000 setahun tidak dikenai pajak.
Pemerintah juga menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Penjual perlu memahami ketentuan terbaru, termasuk kewajiban menyampaikan surat pernyataan omzet apabila diperlukan, agar tidak dipungut pajak yang sebenarnya tidak terutang.
Terlepas dari skema yang dipakai, pelapak tetap perlu mencatat omzet bulanan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Butuh bantuan menghitung pajak toko online Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda