Contact Whatsapp085210254902

Jualan Online di Marketplace, Wajib Bayar Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 0kali
Jualan Online di Marketplace, Wajib Bayar Pajak?

Penghasilan dari berjualan di marketplace, media sosial, maupun toko daring sendiri merupakan penghasilan yang terutang pajak, sama seperti usaha konvensional. Bagi pelaku UMKM orang pribadi, tersedia skema PPh final 0,5% dari omzet bruto, dengan bagian omzet sampai dengan Rp500.000.000 setahun tidak dikenai pajak.

Pemerintah juga menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Penjual perlu memahami ketentuan terbaru, termasuk kewajiban menyampaikan surat pernyataan omzet apabila diperlukan, agar tidak dipungut pajak yang sebenarnya tidak terutang.

Terlepas dari skema yang dipakai, pelapak tetap perlu mencatat omzet bulanan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Butuh bantuan menghitung pajak toko online Anda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com