
Bagi investor saham, terdapat dua jenis penghasilan utama dengan perlakuan pajak berbeda.
Pertama, penjualan saham di bursa dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan, dan dipotong otomatis oleh perusahaan sekuritas. Pajak dihitung dari nilai transaksi, bukan dari besarnya keuntungan, sehingga tetap terutang meskipun investor mengalami kerugian.
Kedua, dividen yang diterima orang pribadi dari perseroan dalam negeri pada dasarnya dikenakan PPh final 10%, namun dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan dan jangka waktu yang ditetapkan.
Meskipun pajaknya final, kepemilikan saham dan penghasilan yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, pada bagian harta dan penghasilan final.
Butuh panduan pelaporan investasi saham? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda