
Status sebagai mahasiswa tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban perpajakan. Kewajiban memiliki NPWP dan melapor SPT muncul ketika penghasilan setahun telah melampaui PTKP, yaitu Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan.
Apabila penghasilan dari kerja paruh waktu, honor, atau usaha kecil masih di bawah batas tersebut, mahasiswa belum wajib mendaftar, tetapi tetap boleh mendaftar secara sukarela, misalnya untuk keperluan administrasi atau karena pemberi kerja memintanya. Bila pemberi kerja memotong PPh Pasal 21, simpan bukti potongnya sebagai kredit pajak.
Memahami hal ini sejak dini membantu mahasiswa memiliki kebiasaan administrasi pajak yang rapi sebelum memasuki dunia kerja penuh.
Ada pertanyaan soal NPWP untuk pekerja muda? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda