Contact Whatsapp085210254902

Menelisik Pajak Hotel dan Penginapan Daerah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 3kali
Menelisik Pajak Hotel dan Penginapan Daerah
  • Pajak Hotel yang kini termasuk dalam rumpun Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan fasilitas penginapan sejenis lainnya. Objek pajak ini mencakup hotel, motel, vila, rumah penginapan, asrama dengan kamar berskala banyak, hingga akomodasi yang disewakan secara komersial melalui platform aplikasi digital. Pajak ini tidak dibayarkan oleh pemilik hotel dari kantong pribadinya, melainkan dipungut langsung dari pelanggan yang menggunakan jasa kamar atau fasilitas hotel sebesar persentase tertentu dari total tagihan, untuk kemudian disetorkan kepada kas pemerintah daerah setempat.

  • Kesimpulan: Pajak hotel merupakan instrumen fiskal daerah yang mengubah potensi pengeluaran pariwisata menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai fasilitas publik dan promosi wisata wilayah tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com