
Pajak Hotel yang kini termasuk dalam rumpun Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dan fasilitas penginapan sejenis lainnya. Objek pajak ini mencakup hotel, motel, vila, rumah penginapan, asrama dengan kamar berskala banyak, hingga akomodasi yang disewakan secara komersial melalui platform aplikasi digital. Pajak ini tidak dibayarkan oleh pemilik hotel dari kantong pribadinya, melainkan dipungut langsung dari pelanggan yang menggunakan jasa kamar atau fasilitas hotel sebesar persentase tertentu dari total tagihan, untuk kemudian disetorkan kepada kas pemerintah daerah setempat.
Kesimpulan: Pajak hotel merupakan instrumen fiskal daerah yang mengubah potensi pengeluaran pariwisata menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai fasilitas publik dan promosi wisata wilayah tersebut.
Komentar Anda