
Warisan yang diterima oleh ahli waris pada dasarnya bukan objek Pajak Penghasilan, sepanjang pewaris telah melaporkan hartanya dan tidak ada hal yang tidak terpenuhi menurut ketentuan. Namun, bukan berarti tidak ada kewajiban sama sekali.
Pertama, peralihan hak atas tanah dan bangunan karena waris tetap dikenakan BPHTB, dengan nilai tidak kena pajak yang umumnya lebih tinggi dibandingkan jual beli biasa. Kedua, harta warisan wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan ahli waris. Ketiga, proses balik nama sertifikat memerlukan surat keterangan waris dan bukti penyelesaian pajak daerah.
Selama harta warisan belum dibagi, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang timbul dari harta tersebut dapat dilakukan melalui warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti.
Butuh pendampingan administrasi pajak warisan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda