
Kelahiran anak membawa kabar baik dari sisi perpajakan. Setiap tanggungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yang sepenuhnya menjadi tanggungan wajib pajak menambah PTKP sebesar Rp4.500.000 per orang, dengan batas paling banyak tiga tanggungan. Dengan demikian, PTKP seorang wajib pajak berstatus kawin dengan dua anak mencapai Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin ditambah Rp9.000.000 untuk dua tanggungan, yaitu Rp67.500.000 per tahun.
Agar manfaat ini diperoleh, data anak perlu dicantumkan sebagai tanggungan pada profil perpajakan dan diinformasikan kepada pemberi kerja. Perlu diingat bahwa anak yang sudah memiliki penghasilan sendiri atau sudah berumah tangga umumnya tidak lagi dapat dihitung sebagai tanggungan.
Butuh bantuan memperbarui data tanggungan? Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda