
Pernikahan membawa perubahan status yang berdampak langsung pada perhitungan pajak. Status kawin menambah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per tahun, sehingga beban pajak yang dihitung dapat berubah. Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri digabungkan dalam satu SPT Tahunan, kecuali terdapat perjanjian pisah harta atau pasangan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai ketentuan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: perbarui status perkawinan pada profil wajib pajak di Coretax DJP, sampaikan perubahan status kepada bagian SDM atau keuangan kantor agar pemotongan PPh Pasal 21 sesuai, dan pastikan NIK masing-masing pasangan telah aktif sebagai NPWP.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu Anda mengatur administrasi pajak keluarga. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda