Contact Whatsapp085210254902

Baru Menikah? Ini yang Perlu Diurus soal NPWP dan Pajak Keluarga

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 0kali
Baru Menikah? Ini yang Perlu Diurus soal NPWP dan Pajak Keluarga

Pernikahan membawa perubahan status yang berdampak langsung pada perhitungan pajak. Status kawin menambah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per tahun, sehingga beban pajak yang dihitung dapat berubah. Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri digabungkan dalam satu SPT Tahunan, kecuali terdapat perjanjian pisah harta atau pasangan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai ketentuan.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: perbarui status perkawinan pada profil wajib pajak di Coretax DJP, sampaikan perubahan status kepada bagian SDM atau keuangan kantor agar pemotongan PPh Pasal 21 sesuai, dan pastikan NIK masing-masing pasangan telah aktif sebagai NPWP.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu Anda mengatur administrasi pajak keluarga. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Tag: pajak, npwp

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com