
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak material yang dikenakan atas pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah beserta bangunan di atasnya. Besarnya PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai perkembangan harga pasar properti yang berlaku. Pajak ini dibagi menjadi kelompok perdesaan dan perkotaan yang dikelola penuh oleh pemerintah kabupaten atau kota, serta kelompok perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat karena mencakup area pemanfaatan sumber daya alam nasional. Setiap tahunnya, wajib pajak menerima surat pemberitahuan pajak terutang dan diwajibkan melunasi tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan bulanan.
Kesimpulan: PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan aset riil yang memberikan perlindungan legalitas penguasaan properti sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur lingkungan sekitar.
Komentar Anda