Contact Whatsapp085210254902

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 27 Oktober 2026 | Dilihat 1kali
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak material yang dikenakan atas pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah beserta bangunan di atasnya. Besarnya PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai perkembangan harga pasar properti yang berlaku. Pajak ini dibagi menjadi kelompok perdesaan dan perkotaan yang dikelola penuh oleh pemerintah kabupaten atau kota, serta kelompok perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat karena mencakup area pemanfaatan sumber daya alam nasional. Setiap tahunnya, wajib pajak menerima surat pemberitahuan pajak terutang dan diwajibkan melunasi tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan bulanan.

  • Kesimpulan: PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan aset riil yang memberikan perlindungan legalitas penguasaan properti sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur lingkungan sekitar.

Tag: pbb

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com