
Seiring globalisasi, banyak perusahaan melakukan transaksi afiliasi lintas negara. Jika tidak dikelola dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle), praktik pemindahan laba antar-perusahaan afiliasi ini bisa dikategorikan sebagai transfer pricing ilegal. Direktorat Jenderal Pajak kini semakin agresif mengawasi arus modal lintas batas demi mencegah penggerusan basis pemajakan domestik. Kelalaian dokumentasi transfer pricing berisiko memicu koreksi fiskal masif bagi perusahaan.
Kesimpulan: Ekspansi bisnis global menuntut transparansi tingkat tinggi. Kepatuhan pajak internasional adalah benteng pertahanan terbaik agar reputasi dan kesehatan finansial korporasi tidak runtuh seketika.
Komentar Anda