Bagi para pelaku e-commerce, reseller, dropshipper, dan pemilik toko di marketplace, berjualan di ranah digital sering kali disangka bebas dari jeratan kewajiban formal. Padahal, seiring masifnya digitalisasi ekonomi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pengawasan dengan data transaksi dari berbagai platform marketplace. Setiap produk yang terjual, omzet bulanan, hingga arus kas masuk melalui rekening toko online Anda meninggalkan rekam jejak digital yang sangat transparan. Jika omzet tahunan Anda melampaui batasan tertentu, kewajiban PPh Final UMKM atau PPh/PPN wajib dijalankan tanpa kompromi untuk menghindari audit fiskal di kemudian hari.
Kesimpulan: Pajak digital bukanlah musuh kelangsungan toko online Anda, melainkan tiket emas untuk membuktikan bahwa bisnis Anda legal, kredibel, dan siap bersaing di kancah nasional maupun global.
Komentar Anda