Contact Whatsapp085210254902

Evaluasi Kebijakan Royalti dan Pajak Penghasilan Badan bagi Perusahaan Pertambangan Batubara Pasca Hilirisasi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Oktober 2026 | Dilihat 7kali
Evaluasi Kebijakan Royalti dan Pajak Penghasilan Badan bagi Perusahaan Pertambangan Batubara Pasca Hilirisasi

Menganalisis beban kewajiban finansial korporasi pertambangan batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di tengah gelombang kebijakan hilirisasi mineral dan batubara nasional. Peneliti mengkaji bagaimana penyesuaian struktur tarif royalti progresif berdasarkan fluktuasi harga komoditas global berinteraksi dengan pengenaan Pajak Penghasilan Badan dan kewajiban kontribusi pasca tambang. Artikel ini meneliti apakah beban fiskal ganda tersebut mampu menyeimbangkan tujuan optimalisasi penerimaan negara dengan upaya menjaga keberlangsungan investasi jangka panjang di sektor energi fosil yang sedang mengalami tekanan transisi global.

Kesimpulan: Kebijakan fiskal di sektor pertambangan harus dikalibrasi secara cermat agar penerimaan negara optimal tercapai tanpa mematikan iklim investasi di tengah transisi energi global.

Undang-Undang Terkait: UU Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU PPh/UU HPP.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com