
Membahas dinamika dan tantangan perpajakan tenaga kerja di sektor gig economy, yang mencakup pengemudi transportasi daring, kurir logistik instan, penulis lepas, hingga desainer independen. Artikel ini menganalisis hambatan administratif dalam menjaring jutaan pekerja sektor informal yang bermitra dengan berbagai platform aplikasi digital. Peneliti mengusulkan penerapan model pengawasan terintegrasi berupa pemotongan pajak langsung dari sumbernya (embedded withholding tax) yang disematkan secara otomatis ke dalam sistem transaksi aplikasi penyedia platform. Model ini dinilai mampu mengatasi rendahnya tingkat kepatuhan formal akibat rumitnya pelaporan mandiri oleh para pekerja lepas.
Kesimpulan: Integrasi mekanisme pemotongan pajak secara otomatis ke dalam sistem aplikasi digital (embedded taxation) merupakan solusi paling solutif untuk memangkas biaya kepatuhan dan memperluas basis pajak sektor gig economy.
Undang-Undang Terkait: UU PPh dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Komentar Anda