
Menggali secara mendalam tantangan ekstensifikasi basis pemajakan di sektor ekonomi kreatif digital yang berkembang pesat. Pembahasan mencakup kerumitan identifikasi sumber penghasilan para pelaku industri digital yang berasal dari berbagai aliran pendapatan, seperti bayaran endorsement, monetisasi penayangan platform global (YouTube, TikTok, Instagram), penjualan merchandise digital, hingga program afiliasi. Peneliti menyoroti rendahnya literasi perpajakan di kalangan pekerja kreatif muda dan merumuskan model penyederhanaan pelaporan pajak melalui norma penghitungan penghasilan netto atau penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Hasil kajian menyimpulkan bahwa ekstensifikasi sektor ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum represif, melainkan membutuhkan edukasi proaktif dan integrasi data pembayaran digital.
Kesimpulan: Perluasan basis pajak bagi pekerja kreatif digital menuntut pendekatan pelayanan yang edukatif serta kolaborasi data dengan penyedia jasa gerbang pembayaran digital untuk membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
Undang-Undang Terkait: UU PPh dan UU HPP juncto ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai pemotongan PPh Pasal 21 berbasis TER.
Komentar Anda