
Difokuskan pada instrumen kebijakan fiskal berupa pemberian insentif dan disinsentif perpajakan untuk mempercepat transisi mobilitas nasional menuju Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Peneliti membedah efektivitas penyesuaian tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang didasarkan pada tingkat emisi gas buang kendaraan, serta pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tingkat daerah. Artikel ini menguraikan bagaimana instrumen pajak tersebut memengaruhi struktur harga jual kendaraan di tingkat konsumen akhir, pergeseran preferensi pasar dari kendaraan konvensional (ICE) ke kendaraan listrik, serta strategi investasi pabrikan otomotif global di Indonesia. Tantangan utama yang dikaji adalah bagaimana pemerintah dapat mengelola risiko penurunan penerimaan pajak jangka pendek dari sektor otomotif konvensional, sembari memastikan tercapainya target penurunan impor bahan bakar fosil dan perbaikan kualitas udara perkotaan secara jangka panjang.
Kesimpulan: Kebijakan perpajakan yang berpihak pada elektrifikasi terbukti menjadi akselerator ampuh dalam mendongkrak adopsi kendaraan listrik di pasar domestik, meskipun pemerintah perlu terus menyempurnakan skema bagi hasil pajak kendaraan dengan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas fiskal sub-nasional.
Undang-Undang Terkait: UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juncto peraturan PPnBM kendaraan bermotor.
Komentar Anda