
Pemerintah sedang mengkaji fasilitas PPN untuk jasa outsourcing yang digunakan industri tekstil dan garmen, terutama yang berorientasi ekspor. Kebijakan ini mempertimbangkan karakter industri tekstil yang menghadapi pesanan musiman. Bentuk fasilitas dan aturan pelaksanaan masih dibahas. Pelaku usaha berharap kebijakan ini segera terwujud.
Kesimpulan:
Industri tekstil berorientasi ekspor berpotensi mendapat keringanan PPN atas jasa outsourcing. Kebijakan masih dalam tahap kajian dan belum final. Pelaku usaha perlu menunggu dasar hukum resmi sebelum mengklaim fasilitas ini.
Komentar Anda