
Pemerintah melalui Rakortas memutuskan menurunkan PPh royalti penulis dari 15% menjadi 1,5% final. Insentif berlaku untuk semua penulis buku ber-ISBN yang diterbitkan di Indonesia. Sebelumnya, beban pajak royalti bisa mencapai 6%. Kemenkeu akan menindaklanjuti dengan revisi aturan pada paruh kedua 2026.
Kesimpulan:
Beban pajak royalti penulis turun signifikan dari 6% menjadi 1,5% final. Ini meringankan tekanan pajak kreator dan meningkatkan kepatuhan. Kebijakan mendukung industri kreatif nasional dan mendorong lahirnya lebih banyak karya.
Komentar Anda