Contact Whatsapp085210254902

PPh Final Royalti Penulis 1,5%: Insentif untuk Ekonomi Kreatif

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 4kali
PPh Final Royalti Penulis 1,5%: Insentif untuk Ekonomi Kreatif

Pemerintah melalui Rakortas memutuskan menurunkan PPh royalti penulis dari 15% menjadi 1,5% final. Insentif berlaku untuk semua penulis buku ber-ISBN yang diterbitkan di Indonesia. Sebelumnya, beban pajak royalti bisa mencapai 6%. Kemenkeu akan menindaklanjuti dengan revisi aturan pada paruh kedua 2026.

Kesimpulan:
Beban pajak royalti penulis turun signifikan dari 6% menjadi 1,5% final. Ini meringankan tekanan pajak kreator dan meningkatkan kepatuhan. Kebijakan mendukung industri kreatif nasional dan mendorong lahirnya lebih banyak karya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com