Contact Whatsapp085210254902

Pajak Karbon Kembali Ditunda? Berikut Sinyal Terbaru dari Pemerintah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 1kali
Pajak Karbon Kembali Ditunda? Berikut Sinyal Terbaru dari Pemerintah

Penerapan pajak karbon di Indonesia kembali menjadi sorotan pada 2026. Pemerintah memberikan sinyal bahwa penerapannya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sektor.

Pajak karbon diatur dalam UU HPP dan bertujuan mengurangi emisi. Namun, penerapannya memerlukan persiapan matang, termasuk mekanisme perdagangan karbon.

DJP dan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.

Kesimpulan: Pajak karbon memerlukan kesiapan menyeluruh. Penerapannya harus mempertimbangkan dampak ekonomi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com