
Penerapan pajak karbon di Indonesia kembali menjadi sorotan pada 2026. Pemerintah memberikan sinyal bahwa penerapannya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan sektor.
Pajak karbon diatur dalam UU HPP dan bertujuan mengurangi emisi. Namun, penerapannya memerlukan persiapan matang, termasuk mekanisme perdagangan karbon.
DJP dan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
Kesimpulan: Pajak karbon memerlukan kesiapan menyeluruh. Penerapannya harus mempertimbangkan dampak ekonomi.
Komentar Anda