Contact Whatsapp085210254902

Rumah Pertama Bebas PPN pada 2026: Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 20kali
Rumah Pertama Bebas PPN pada 2026: Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah pertama pada 2026 melalui PMK 90/2025. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah pertama dengan harga tertentu.

Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor properti dan membantu masyarakat memiliki rumah. Insentif diberikan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah sebagian atau seluruhnya.

DJP mengimbau konsumen dan pengembang memahami syarat dan ketentuan agar tidak terjadi sengketa.

Kesimpulan: Insentif rumah pertama mendukung sektor properti dan kesejahteraan masyarakat. Pemahaman syarat menjadi kunci.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com