
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah pertama pada 2026 melalui PMK 90/2025. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah pertama dengan harga tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mendorong sektor properti dan membantu masyarakat memiliki rumah. Insentif diberikan dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah sebagian atau seluruhnya.
DJP mengimbau konsumen dan pengembang memahami syarat dan ketentuan agar tidak terjadi sengketa.
Kesimpulan: Insentif rumah pertama mendukung sektor properti dan kesejahteraan masyarakat. Pemahaman syarat menjadi kunci.
Komentar Anda