Contact Whatsapp085210254902

Kendaraan Listrik Semakin Terjangkau: PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 19kali
Kendaraan Listrik Semakin Terjangkau: PPN Ditanggung Pemerintah Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai pada 2026. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 12/2025.

Insentif ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan listrik dan mengurangi emisi karbon. Harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.DJP mengimbau produsen dan dealer mematuhi ketentuan agar insentif tepat sasaran.

Kesimpulan: Insentif kendaraan listrik mendukung transisi energi. Konsumen diuntungkan, lingkungan terjaga.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com