Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Baru bagi PT dan CV yang

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 16kali
Sanksi Baru bagi PT dan CV yang

PP 20/2026 memberikan masa transisi bagi PT dan CV yang sebelumnya memakai PPh Final. Setelah jangka waktu penggunaan berakhir, mereka wajib beralih ke mekanisme umum. Jika tetap memakai tarif 0,5% padahal tidak berhak, DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak plus sanksi. Pajak dihitung dari laba bersih, bukan omzet, sehingga perusahaan perlu menyusun pembukuan yang benar. Sanksi dapat berupa bunga dan denda administratif sesuai ketentuan UU KUP.

Kesimpulan:
Masa transisi bukan celah untuk tetap di zona nyaman. PT dan CV harus segera menyiapkan pembukuan dan beralih ke mekanisme umum sebelum sanksi datang. Keterlambatan berarti dan denda. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat dianjurkan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com