
Pemerintah memperluas insentif pajak sektor pariwisata pada 2026 melalui PMK 72/2025. Insentif ini mencakup PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sektor ini menjadi salah satu prioritas pemulihan ekonomi.
DJP mengimbau pelaku usaha pariwisata memanfaatkan insentif ini dengan tetap memenuhi kewajiban administrasi.
Kesimpulan: Insentif pariwisata menjadi stimulan penting. Pemanfaatan yang tepat dapat mendorong pertumbuhan.
Komentar Anda