Contact Whatsapp085210254902

Insentif Pajak Sektor Pariwisata Diperluas pada 2026, PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 13kali
Insentif Pajak Sektor Pariwisata Diperluas pada 2026, PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memperluas insentif pajak sektor pariwisata pada 2026 melalui PMK 72/2025. Insentif ini mencakup PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penghasilan tertentu.

Kebijakan ini bertujuan mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sektor ini menjadi salah satu prioritas pemulihan ekonomi.

DJP mengimbau pelaku usaha pariwisata memanfaatkan insentif ini dengan tetap memenuhi kewajiban administrasi.

Kesimpulan: Insentif pariwisata menjadi stimulan penting. Pemanfaatan yang tepat dapat mendorong pertumbuhan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com