Contact Whatsapp085210254902

Faktur Pajak Terlambat Diunggah Dikenai Sanksi, Batas Waktu Tanggal 20

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 6kali
Faktur Pajak Terlambat Diunggah Dikenai Sanksi, Batas Waktu Tanggal 20

DJP menegaskan bahwa faktur pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Aturan ini berlaku di era Coretax dan bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi PPN. Wajib pajak diimbau memanfaatkan fitur pengingat dan otomatisasi.

DJP juga menyediakan panduan teknis dan bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.

Kesimpulan: Ketertiban administrasi PPN menjadi prioritas. Wajib pajak harus disiplin waktu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com