
DJP menegaskan bahwa faktur pajak wajib diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Aturan ini berlaku di era Coretax dan bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi PPN. Wajib pajak diimbau memanfaatkan fitur pengingat dan otomatisasi.
DJP juga menyediakan panduan teknis dan bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
Kesimpulan: Ketertiban administrasi PPN menjadi prioritas. Wajib pajak harus disiplin waktu.
Komentar Anda