
Sebagian pedagang online mengeluhkan margin yang semakin tipis akibat pemungutan PPh 22. Mereka menilai kebijakan ini mengurangi daya saing.
DJP merespons dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline. Selama ini, pedagang offline telah dikenai PPh 22 oleh distributor, sementara pedagang online belum tentu.
DJP juga mendorong pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak dan meningkatkan efisiensi usaha.
Kesimpulan: Keadilan horizontal menjadi tujuan utama kebijakan ini. Adaptasi dan efisiensi menjadi kunci bagi pedagang.
Komentar Anda