
Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa pungutan PPh 22 oleh marketplace bukan pajak baru. Pajak ini telah diatur dalam UU PPh dan PP 44/2022.
Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutan: sebelumnya dibayar sendiri oleh pedagang, kini dipungut oleh marketplace. Hal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan efisiensi.
DJP mengimbau pedagang untuk tidak khawatir, karena pajak yang dipungut dapat dikreditkan.
Kesimpulan: Edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahpahami. Transparansi mekanisme harus terus dijaga.
Komentar Anda