Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah Tegaskan Pungutan PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 15kali
Pemerintah Tegaskan Pungutan PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru

Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa pungutan PPh 22 oleh marketplace bukan pajak baru. Pajak ini telah diatur dalam UU PPh dan PP 44/2022.

Perbedaannya terletak pada mekanisme pemungutan: sebelumnya dibayar sendiri oleh pedagang, kini dipungut oleh marketplace. Hal ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan efisiensi.

DJP mengimbau pedagang untuk tidak khawatir, karena pajak yang dipungut dapat dikreditkan.

Kesimpulan: Edukasi publik menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahpahami. Transparansi mekanisme harus terus dijaga.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com