
Pemungutan PPh 22 oleh marketplace semula dijadwalkan 1 Agustus 2026, namun ditunda hingga 1 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena platform memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem.
DJP memanfaatkan masa penundaan untuk melakukan sosialisasi dan uji coba sistem. Kini, keempat platform telah siap melaksanakan kewajibannya.
Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kesiapan teknis dan komunikasi dengan pelaku usaha.
Kesimpulan: Penundaan memberi ruang adaptasi bagi platform dan pedagang. Kini, implementasi berjalan penuh.
Komentar Anda