Contact Whatsapp085210254902

PPh 22 Marketplace Menuai Protes Pelaku UMKM Online, DJP Beri Bantahan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 13kali
PPh 22 Marketplace Menuai Protes Pelaku UMKM Online, DJP Beri Bantahan

Kebijakan pemungutan PPh 22 oleh marketplace menuai protes dari sebagian pelaku UMKM online. Mereka menilai kebijakan ini mengurangi margin dan menambah beban administrasi.

DJP membantah anggapan tersebut. Menurut DJP, PPh 22 yang dipungut bukan pajak baru, melainkan pajak yang selama ini seharusnya dibayar. Pemungutan oleh marketplace justru mempermudah dan mengurangi beban pelaporan.

DJP juga menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipungut, sehingga UMKM kecil tetap terlindungi.

Kesimpulan: Dialog antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan. Sosialisasi yang intensif dapat mengurangi resistensi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com