
Kebijakan pemungutan PPh 22 oleh marketplace menuai protes dari sebagian pelaku UMKM online. Mereka menilai kebijakan ini mengurangi margin dan menambah beban administrasi.
DJP membantah anggapan tersebut. Menurut DJP, PPh 22 yang dipungut bukan pajak baru, melainkan pajak yang selama ini seharusnya dibayar. Pemungutan oleh marketplace justru mempermudah dan mengurangi beban pelaporan.
DJP juga menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dipungut, sehingga UMKM kecil tetap terlindungi.
Kesimpulan: Dialog antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan. Sosialisasi yang intensif dapat mengurangi resistensi.
Komentar Anda