
Berbeda dengan WP orang pribadi, PT Perorangan masih terikat pada jangka waktu penerapan PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022. Pada 2026, jangka waktu tersebut terus berjalan dan akan berakhir sesuai ketentuan.
DJP menjelaskan bahwa PT Perorangan yang telah melewati jangka waktu wajib beralih ke tarif normal. Hal ini menuntut penyesuaian pembukuan dan perhitungan PPh Badan.
Meski demikian, PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas lain, seperti pengurangan tarif Pasal 31E dan insentif investasi.
Kesimpulan: PT Perorangan harus menghitung ulang proyeksi pajaknya. Perencanaan pajak yang matang menjadi kebutuhan mendesak.
Komentar Anda