Contact Whatsapp085210254902

PT Perorangan Terdampak: Jangka Waktu PPh Final Dipangkas pada 2026

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
PT Perorangan Terdampak: Jangka Waktu PPh Final Dipangkas pada 2026

Berbeda dengan WP orang pribadi, PT Perorangan masih terikat pada jangka waktu penerapan PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022. Pada 2026, jangka waktu tersebut terus berjalan dan akan berakhir sesuai ketentuan.

DJP menjelaskan bahwa PT Perorangan yang telah melewati jangka waktu wajib beralih ke tarif normal. Hal ini menuntut penyesuaian pembukuan dan perhitungan PPh Badan.

Meski demikian, PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan fasilitas lain, seperti pengurangan tarif Pasal 31E dan insentif investasi.

Kesimpulan: PT Perorangan harus menghitung ulang proyeksi pajaknya. Perencanaan pajak yang matang menjadi kebutuhan mendesak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com