Contact Whatsapp085210254902

DJP Jelaskan Nasib Koperasi dan BUMDes dalam Aturan Pajak UMKM 2026

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 2kali
DJP Jelaskan Nasib Koperasi dan BUMDes dalam Aturan Pajak UMKM 2026

Dalam PP 20/2026, Koperasi masih termasuk sebagai subjek yang dapat menikmati PPh Final 0,5%, dengan catatan memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi termasuk dalam rezim ini.

DJP menjelaskan bahwa Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian kerakyatan, sehingga tetap diberi ruang untuk menikmati tarif final. Namun, Koperasi juga wajib memenuhi syarat omzet dan jangka waktu tertentu.

Bagi BUMDes, statusnya kini disamakan dengan badan usaha lain yang harus menggunakan tarif normal. Pemerintah mendorong BUMDes untuk meningkatkan kapasitas pembukuan dan tata kelola keuangannya.

Kesimpulan: Koperasi masih berpeluang menikmati tarif final, sedangkan BUMDes harus berbenah. Sosialisasi dan pendampingan menjadi kunci.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com