
Dalam PP 20/2026, Koperasi masih termasuk sebagai subjek yang dapat menikmati PPh Final 0,5%, dengan catatan memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi termasuk dalam rezim ini.
DJP menjelaskan bahwa Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian kerakyatan, sehingga tetap diberi ruang untuk menikmati tarif final. Namun, Koperasi juga wajib memenuhi syarat omzet dan jangka waktu tertentu.
Bagi BUMDes, statusnya kini disamakan dengan badan usaha lain yang harus menggunakan tarif normal. Pemerintah mendorong BUMDes untuk meningkatkan kapasitas pembukuan dan tata kelola keuangannya.
Kesimpulan: Koperasi masih berpeluang menikmati tarif final, sedangkan BUMDes harus berbenah. Sosialisasi dan pendampingan menjadi kunci.
Komentar Anda