
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait dikeluarkannya CV dan Firma dari rezim PPh Final 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam PP 20/2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun pajak 2026.
Menurut DJP, CV dan Firma memiliki karakteristik badan usaha yang lebih kompleks dibandingkan UMKM perorangan. Selama ini, banyak CV dan Firma yang omzetnya telah melampaui kapasitas UMKM, namun tetap menikmati tarif final 0,5%. Hal ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi badan usaha lain yang menggunakan tarif normal.
DJP juga menegaskan bahwa CV dan Firma tetap dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan lain, seperti insentif investasi dan penyusutan dipercepat. Sosialisasi dilakukan melalui kantor pajak dan kanal digital resmi.
Kesimpulan: CV dan Firma harus segera menyesuaikan pembukuan dan perhitungan pajaknya. Konsultasi dengan konsultan pajak menjadi langkah bijak.
Komentar Anda