Contact Whatsapp085210254902

CV dan Firma Resmi Dikeluarkan dari Rezim PPh Final 0,5%, DJP Beri Penjelasan

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Oktober 2026 | Dilihat 49kali
CV dan Firma Resmi Dikeluarkan dari Rezim PPh Final 0,5%, DJP Beri Penjelasan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait dikeluarkannya CV dan Firma dari rezim PPh Final 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam PP 20/2026 dan mulai berlaku efektif pada tahun pajak 2026.

Menurut DJP, CV dan Firma memiliki karakteristik badan usaha yang lebih kompleks dibandingkan UMKM perorangan. Selama ini, banyak CV dan Firma yang omzetnya telah melampaui kapasitas UMKM, namun tetap menikmati tarif final 0,5%. Hal ini dinilai menciptakan ketidakadilan bagi badan usaha lain yang menggunakan tarif normal.

DJP juga menegaskan bahwa CV dan Firma tetap dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan lain, seperti insentif investasi dan penyusutan dipercepat. Sosialisasi dilakukan melalui kantor pajak dan kanal digital resmi.

Kesimpulan: CV dan Firma harus segera menyesuaikan pembukuan dan perhitungan pajaknya. Konsultasi dengan konsultan pajak menjadi langkah bijak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com