Contact Whatsapp085210254902

Kena Pajak Kripto? Ini Cara Menghitung dan Melaporkannya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 September 2026 | Dilihat 5kali
Kena Pajak Kripto? Ini Cara Menghitung dan Melaporkannya

Investasi aset kripto semakin diminati oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, seiring dengan makin luasnya akses terhadap platform perdagangan aset digital. Namun, tidak sedikit investor yang belum memahami secara menyeluruh kewajiban perpajakan yang menyertai aktivitas jual-beli aset kripto. Artikel ini akan menjelaskan dasar hukum, mekanisme pengenaan pajak, cara menghitung serta tata cara pelaporannya.

Dasar Hukum

Pemerintah Indonesia menetapkan aset kripto sebagai objek pajak melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan teknis pengenaan pajak atas transaksi aset kripto pertama kali diatur dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022, kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Perlu dipahami bahwa aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga perlakuan pajaknya mengikuti mekanisme perdagangan komoditas atau instrumen investasi.

Jenis Pajak yang Dikenakan

Terdapat penyesuaian penting sejak berlakunya PMK 50/2025 :

Pajak Penghasilan (PPh). Setiap transaksi penjualan atau penukaran aset kripto dikenakan PPh Final Pasal 22, yang dipungut secara otomatis oleh penyelenggara platform perdagangan (Pedagang Aset Kripto/Pedagang Aset Keuangan Digital) yang telah terdaftar dan berizin. Tarif yang berlaku dibedakan berdasarkan status platform: tarif yang lebih rendah untuk transaksi pada platform yang terdaftar resmi di Bappebti/OJK, dan tarif yang lebih tinggi untuk transaksi pada platform yang tidak terdaftar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu perubahan mendasar dalam PMK 50/2025 adalah dihapuskannya PPN atas penyerahan aset kripto, karena aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga atau instrumen keuangan yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, sejak berlakunya ketentuan ini, beban pajak atas transaksi kripto terfokus pada PPh Final semata.

Mengingat tarif yang berlaku dapat berbeda tergantung jenis transaksi, status platform, dan periode pemberlakuan peraturan, disarankan bagi investor untuk melakukan konfirmasi tarif terkini yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Cara Menghitung Pajak Kripto

Sebagai ilustrasi umum mekanisme penghitungan:

Apabila seorang investor menjual aset kripto senilai Rp150.000.000 melalui platform yang terdaftar resmi, maka PPh Final dipungut langsung oleh platform berdasarkan nilai transaksi penjualan tersebut bukan berdasarkan besarnya keuntungan (capital gain) yang diperoleh. Artinya dasar pengenaan pajak adalah nilai transaksi sehingga pajak tetap terutang meskipun investor mengalami kerugian dari selisih harga beli dan harga jual.

Untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia, pemotongan pajak secara otomatis umumnya tidak berlaku. Dalam kondisi ini, wajib pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dalam SPT Tahunan.

Kewajiban Pelaporan dalam SPT Tahunan

Meskipun pajak final telah dipotong secara otomatis oleh platform, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan, yaitu:

  1. Kolom Harta, dengan mencantumkan nilai aset kripto yang masih dimiliki per 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan, berdasarkan nilai pasar wajar pada tanggal tersebut.
  2. Kolom Penghasilan, khususnya untuk penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, dilaporkan sesuai dengan bukti potong yang diterima dari platform.

Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan antara lain bukti potong pajak dari platform (umumnya dapat diunduh melalui menu laporan pajak pada aplikasi exchange) serta catatan portofolio aset kripto yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Konsekuensi Jika Tidak Dilaporkan

Aset kripto yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan berisiko dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenakan pajak apabila ditemukan di kemudian hari, yang dapat menimbulkan konsekuensi berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beserta sanksi administrasi. Perlu diperhatikan pula bahwa Indonesia telah mengadopsi kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025, yang memungkinkan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis antaryurisdiksi, sehingga kepatuhan pelaporan menjadi semakin penting untuk diperhatikan.

Penutup

Transaksi aset kripto membawa konsekuensi perpajakan yang perlu dipahami secara cermat oleh setiap investor, mulai dari jenis pajak yang berlaku, mekanisme pemotongan, hingga kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan. Mengingat regulasi di bidang ini masih terus mengalami penyesuaian, pemahaman yang tepat menjadi kunci untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu memberikan konsultasi terkait kewajiban perpajakan atas aset kripto, termasuk penghitungan pajak terutang dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi kami melalui konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com