
Rupiah Menguat, Ini Kurs Pajak yang Berlaku 19–25 Agustus 2026
JAKARTA – Pemerintah menetapkan nilai kurs pajak yang berlaku untuk periode 19 hingga 25 Agustus 2026. Pada periode tersebut, rupiah tercatat menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dibandingkan dengan kurs pajak pada pekan sebelumnya.
Ketentuan mengenai kurs pajak tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/MK/EF.2/2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ketentuan ini berlaku selama tujuh hari, yakni mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus 2026.
Penguatan rupiah terlihat salah satunya terhadap dolar Amerika Serikat. Untuk periode ini, kurs pajak dolar AS ditetapkan sebesar Rp17.843 per US$1, turun dari kurs pajak periode sebelumnya sebesar Rp17.960 per US$1.
Kurs Pajak Dolar AS Turun
Penurunan kurs pajak terhadap dolar AS menunjukkan bahwa nilai rupiah yang digunakan sebagai dasar konversi transaksi perpajakan mengalami penguatan dibandingkan pekan sebelumnya.
Selain dolar AS, penguatan rupiah juga tercermin pada beberapa mata uang utama lainnya. Kurs pajak dolar Australia untuk periode 19–25 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp12.604,73 per AUD1, lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang berada pada Rp12.644,50.
Kondisi serupa terjadi pada ringgit Malaysia. Kurs pajak ditetapkan sebesar Rp4.364,39 per MYR1, turun dari Rp4.387,19 pada pekan sebelumnya.
Sementara itu, kurs pajak dolar Singapura berada pada level Rp13.940,18 per SGD1, turun dari Rp14.014,80 pada periode sebelumnya. Untuk euro, kurs pajak ditetapkan sebesar Rp20.593,57 per EUR1, juga lebih rendah dibandingkan kurs sebelumnya yang mencapai Rp20.716,89.
Rupiah Tidak Menguat terhadap Semua Mata Uang
Meskipun mayoritas mata uang mengalami penurunan kurs pajak terhadap rupiah, kondisi berbeda terjadi pada dolar Kanada.
Pada periode 19–25 Agustus 2026, rupiah tercatat melemah terhadap dolar Kanada. Dengan demikian, penguatan rupiah pada pekan ini tidak terjadi secara merata terhadap seluruh mata uang negara mitra.
Pergerakan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, khususnya transaksi lintas negara.
Digunakan untuk Menghitung Kewajiban Pajak
Kurs pajak bukan sekadar referensi nilai tukar. Nilai tersebut digunakan sebagai dasar konversi mata uang asing ke rupiah dalam konteks perpajakan tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan melalui KMK No. 38/MK/EF.2/2026, kurs tersebut digunakan untuk keperluan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Dalam praktiknya, kurs pajak menjadi penting bagi perusahaan maupun orang pribadi yang memiliki transaksi dengan pihak luar negeri. Nilai transaksi yang menggunakan mata uang asing perlu dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan.
Berlaku Selama Satu Pekan
Kurs pajak ditetapkan secara berkala oleh pemerintah dan pada umumnya berlaku selama satu minggu. Untuk periode kali ini, KMK No. 38/MK/EF.2/2026 menetapkan masa berlaku mulai 19 Agustus 2026 sampai dengan 25 Agustus 2026.
Oleh karena itu, wajib pajak yang melakukan transaksi dalam valuta asing perlu memperhatikan periode berlakunya kurs pajak sebelum melakukan penghitungan kewajiban perpajakan.
Perubahan kurs dari satu periode ke periode berikutnya dapat memengaruhi nilai rupiah atas transaksi yang menggunakan mata uang asing. Karena itu, penggunaan kurs yang tepat menjadi bagian penting dalam memastikan penghitungan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar Anda