
Efek Deposit Pajak, Pos Penerimaan Ini Masih Naik pada 2026 dan 2027
Artikel Perpajakan 2026
Implementasi Coretax DJP membawa perubahan dalam administrasi pembayaran pajak, salah satunya melalui penggunaan Deposit Pajak. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran sebelum dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu.
Penerapan mekanisme tersebut turut memengaruhi pencatatan penerimaan negara. Dana yang masih berada dalam Deposit Pajak dapat tercatat terlebih dahulu dalam kelompok Pajak Lainnya sebelum nantinya dipindahbukukan ke jenis pajak yang sesuai. Kondisi tersebut membuat penerimaan pada pos Pajak Lainnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Deposit Pajak Memengaruhi Pencatatan Penerimaan
Deposit Pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Ketentuan mengenai penggunaan Deposit Pajak telah diatur dalam PMK 81/2024, yang memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menggunakan saldo tersebut dalam pembayaran kewajiban perpajakan melalui mekanisme pemindahbukuan.
Dengan mekanisme tersebut, setoran yang dilakukan Wajib Pajak tidak langsung dikategorikan sebagai penerimaan dari jenis pajak tertentu apabila belum ditentukan peruntukannya. Setelah Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan, dana tersebut dapat direklasifikasi menjadi penerimaan pajak definitif sesuai dengan jenis kewajibannya.
Penerimaan Pajak Lainnya Mengalami Kenaikan
Penggunaan Deposit Pajak memberikan dampak yang cukup besar terhadap pos Pajak Lainnya. Berdasarkan LKPP 2025, penerimaan Pajak Lainnya meningkat dari sekitar Rp6,97 triliun pada 2024 menjadi Rp70,48 triliun pada 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp63,52 triliun berasal dari setoran Deposit Pajak yang belum dialokasikan ke jenis pajak tertentu. Pemerintah menjelaskan bahwa ketika Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, setoran tersebut akan direklasifikasi dari Pajak Lainnya menjadi akun penerimaan pajak definitif.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pada pos Pajak Lainnya tidak seluruhnya mencerminkan pertumbuhan aktivitas perpajakan secara langsung. Sebagian peningkatan terjadi karena adanya mekanisme pencatatan atas dana yang masih berada dalam Deposit Pajak.
Deposit Pajak Masih Berpengaruh pada 2026
Pengaruh Deposit Pajak masih terlihat pada penerimaan tahun 2026. Pada semester I/2026, DJP mencatat sekitar Rp116 triliun dari total penerimaan pajak Rp1.035,7 triliun berasal dari Deposit Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai kebutuhan Wajib Pajak. Karena waktu pemindahbukuan bergantung pada Wajib Pajak, dana yang masih berada dalam deposit dapat tetap tercatat dalam pos penerimaan terkait sampai dilakukan alokasi ke kewajiban pajak tertentu.
Artinya, keberadaan Deposit Pajak masih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membaca perkembangan penerimaan Pajak Lainnya pada 2026.
Peningkatan Tidak Selalu Menunjukkan Kenaikan Beban Pajak
Kenaikan penerimaan pada pos Pajak Lainnya perlu dilihat secara hati-hati. Peningkatan tersebut tidak serta-merta berarti masyarakat atau perusahaan membayar pajak lebih besar dalam arti adanya peningkatan kewajiban pajak.
Sebagian dana yang tercatat pada pos tersebut merupakan pembayaran yang memang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, tetapi belum ditentukan jenis pajaknya. Ketika dana tersebut kemudian dipindahbukukan, pencatatannya akan berpindah ke jenis pajak yang sesuai.
Dengan demikian, perubahan angka pada masing-masing kelompok penerimaan dapat dipengaruhi oleh faktor administratif selain perubahan aktivitas ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak.
Dampaknya terhadap Penerimaan Tahun 2027
Pengaruh Deposit Pajak juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menggunakan realisasi penerimaan 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan dan target penerimaan tahun 2027.
DJP sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja penerimaan 2026 menjadi salah satu basis penting dalam mencapai target penerimaan pada 2027. Pada Mei 2026, sebagian besar jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun Pajak Lainnya masih mengalami kontraksi dalam periode tersebut.
Pergerakan Pajak Lainnya pada 2027 nantinya juga akan dipengaruhi oleh seberapa besar dana Deposit Pajak yang dipindahbukukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melihat penerimaan berdasarkan jenis pajak secara lebih menyeluruh agar perubahan akibat mekanisme administrasi tidak keliru diinterpretasikan sebagai perubahan fundamental dalam penerimaan pajak.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, PT Maju Sejahtera memperkirakan masih memiliki kewajiban PPh Badan yang harus diselesaikan. Perusahaan kemudian menyetorkan dana sebesar Rp500 juta ke Deposit Pajak melalui mekanisme yang tersedia pada Coretax.
Pada saat dana tersebut masih berada dalam Deposit Pajak dan belum dialokasikan ke kewajiban pajak tertentu, pencatatannya belum menjadi penerimaan definitif PPh Badan.
Ketika perusahaan kemudian melakukan pemindahbukuan untuk menggunakan saldo tersebut dalam memenuhi kewajiban PPh Badan, dana tersebut akan dialokasikan sesuai jenis pajaknya.
Dari sisi perusahaan, dana tersebut tetap merupakan pembayaran yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban pajak. Namun dari sisi pencatatan penerimaan negara, waktu pemindahbukuan dapat memengaruhi pos penerimaan tempat dana tersebut tercatat.
Wajib Pajak Perlu Memahami Fungsi Deposit Pajak
Deposit Pajak memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam menyiapkan pembayaran kewajiban perpajakannya. Namun, Wajib Pajak perlu memahami bahwa menyetorkan dana ke Deposit Pajak tidak selalu berarti seluruh kewajiban pajak telah selesai.
DJP menjelaskan bahwa dana yang masih berada dalam akun Deposit Pajak belum menjadi pembayaran atas kewajiban pajak tertentu sampai digunakan atau dialokasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Wajib Pajak tetap perlu memastikan saldo deposit telah digunakan untuk kewajiban pajak yang dimaksud dan melakukan administrasi pemindahbukuan sesuai kebutuhan.
Kesimpulan
Penggunaan Deposit Pajak melalui Coretax memberikan pengaruh terhadap struktur pencatatan penerimaan pajak pemerintah. Dana yang belum dialokasikan untuk jenis pajak tertentu dapat tercatat pada kelompok Pajak Lainnya, sehingga meningkatkan nilai penerimaan pada pos tersebut.
Pada 2025, dampaknya terlihat cukup besar dengan penerimaan Pajak Lainnya mencapai Rp70,48 triliun, termasuk Rp63,52 triliun yang berasal dari setoran Deposit Pajak. Pada semester I/2026, DJP juga mencatat sekitar Rp116 triliun dana Deposit Pajak dalam penerimaan pajak.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan penerimaan pajak pada 2026 dan proyeksi 2027 perlu dibaca dengan mempertimbangkan perubahan mekanisme administrasi melalui Coretax. Dengan memahami pengaruh Deposit Pajak, pemerintah maupun masyarakat dapat melihat perkembangan penerimaan pajak secara lebih tepat dan tidak hanya berdasarkan perubahan nominal pada satu kelompok penerimaan.
Komentar Anda