
Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Bagaimana Ketentuan PPh atas Penghasilannya?
Pengemudi Ojek Online Dapat Memanfaatkan Skema PPh Final UMKM 0,5% Sepanjang Memenuhi Ketentuan
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai bentuk pekerjaan dan kegiatan usaha baru, salah satunya pengemudi ojek online (ojol). Seiring dengan berkembangnya ekosistem transportasi berbasis aplikasi, pemerintah memberikan perhatian terhadap status dan perlakuan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Dari sisi perpajakan, status tersebut memiliki konsekuensi terhadap cara penghasilan pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengemudi ojol dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
Ketentuan ini menjadi semakin relevan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain mengatur kembali pihak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM serta memperjelas perlakuan terhadap penghasilan dari kegiatan usaha.
Pengemudi ojol memperoleh penghasilan dari aktivitas menyediakan jasa transportasi maupun layanan lain melalui platform digital. Dalam konteks perpajakan, penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban PPh.
DJP menjelaskan bahwa pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu. Dengan demikian, pengemudi ojol tidak otomatis terbebas dari kewajiban perpajakan hanya karena dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Status tersebut justru memberikan kejelasan mengenai skema perpajakan yang dapat digunakan apabila persyaratannya terpenuhi.
Hal penting yang perlu dipahami adalah tarif 0,5% tidak langsung dikenakan terhadap seluruh omzet pengemudi ojol. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% baru diterapkan terhadap bagian omzet yang melebihi batas tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang pengemudi ojol memperoleh omzet sebesar Rp650 juta dalam satu tahun, maka Rp500 juta pertama tidak dikenai PPh. Bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp150 juta. Perhitungannya adalah Rp150.000.000 dikalikan 0,5%, sehingga menghasilkan PPh Final terutang sebesar Rp750.000. Artinya, PPh Final yang dihitung adalah Rp750.000, bukan 0,5% dari keseluruhan omzet Rp650 juta.
Ketentuan ini menjadi penting karena terdapat dua angka yang sering kali disalahartikan, yaitu Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. Rp500 juta berkaitan dengan bagian omzet Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai PPh, sedangkan Rp4,8 miliar merupakan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sesuai ketentuan.
Skema PPh Final UMKM ditujukan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu batas yang perlu diperhatikan adalah peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan demikian, pengemudi ojol yang memenuhi kriteria dan memiliki omzet usaha dalam batas tersebut dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai ketentuan. Ketentuan ini memberikan mekanisme yang relatif sederhana karena penghitungan PPh dilakukan berdasarkan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan, bukan dengan menghitung laba bersih usaha seperti dalam mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.
Perlu dibedakan antara kegiatan usaha yang dapat menggunakan PPh Final UMKM dan penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu. PP Nomor 20 Tahun 2026 mengecualikan sejumlah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dari skema PPh Final UMKM.
Kelompok tersebut antara lain mencakup tenaga ahli seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, dan profesi sejenis. Beberapa profesi di bidang kreatif dan digital, seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, juga termasuk dalam kelompok yang dikecualikan. Pengemudi ojol tidak termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan tersebut. Karena itu, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, penghasilan pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Kemudahan tarif bukan berarti administrasi perpajakan dapat diabaikan. Pengemudi ojol tetap perlu melakukan pencatatan atas penghasilan yang diterima.
Penghasilan pengemudi dapat berasal dari berbagai jenis penerimaan melalui platform, tidak hanya pembayaran atas layanan utama. Dalam praktiknya, penerimaan dapat mencakup pendapatan layanan, tip, bonus, insentif, maupun penerimaan lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemudi. DJP menekankan bahwa jenis penerimaan perlu dipetakan sesuai mekanisme pembayaran masing-masing platform. Pencatatan tersebut penting untuk mengetahui jumlah peredaran bruto dalam satu tahun pajak, sehingga pengemudi dapat mengetahui apakah omzetnya masih berada di bawah Rp500 juta atau sudah melewati batas tersebut.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan terhadap jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% dihapus sepanjang Wajib Pajak tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha orang pribadi. Selama persyaratan terpenuhi dan peredaran bruto tidak melewati batas yang ditentukan, skema tersebut dapat dimanfaatkan tanpa terikat pada batas waktu pemanfaatan sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengemudi ojol perlu memperhatikan beberapa aspek administrasi perpajakan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status perpajakannya sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, sehingga skema PPh Final UMKM dapat diterapkan secara tepat.
Pengemudi perlu melakukan pencatatan penghasilan secara konsisten, termasuk menyimpan bukti penerimaan dari platform sebagai dokumentasi. Hal ini akan membantu apabila diperlukan rekonsiliasi antara penghasilan yang diterima melalui aplikasi dengan pencatatan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Pengemudi juga perlu memahami bahwa batas Rp500 juta bukan berarti tidak perlu melakukan administrasi perpajakan sama sekali. Batas tersebut berkaitan dengan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh, sementara kewajiban administrasi dan pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan.
Masuknya pengemudi ojol dalam kategori usaha mikro memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan tarif pajak. Kebijakan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai posisi pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.
Dari sisi perpajakan, adanya skema PPh Final UMKM memberikan mekanisme yang lebih sederhana bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pemberdayaan pengemudi melalui berbagai fasilitas yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Dengan adanya kepastian tersebut, pengemudi diharapkan tidak hanya menjalankan aktivitas ekonomi melalui platform digital, tetapi juga mulai membangun administrasi usaha yang lebih tertib.
Mengingat kompleksitas jenis penerimaan dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro berbasis platform digital, pendampingan konsultan pajak dapat membantu pengemudi ojol maupun pelaku usaha sejenis melalui beberapa langkah berikut.
Dengan pendampingan yang tepat, pengemudi ojol dan pelaku usaha mikro digital lainnya dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM secara optimal, sekaligus membangun administrasi usaha yang lebih tertib sejak awal.
Perlakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro memberikan konsekuensi positif dari sisi kepastian perpajakan. Pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%, dengan bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.
Namun, kemudahan tarif tersebut tetap perlu diikuti dengan administrasi yang tertib. Pengemudi perlu mencatat seluruh penerimaan dari aktivitas melalui platform, memahami batas omzet, serta memastikan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sesuai ketentuan. Bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital, perkembangan ini menunjukkan bahwa pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan bentuk kegiatan ekonomi yang semakin beragam, sehingga pemahaman terhadap perubahan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara tepat.
Komentar Anda