Contact Whatsapp085210254902

Pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak GloBE: Memperkuat Kepatuhan Pajak Minimum Global

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 15 Agustus 2026 | Dilihat 5kali
Pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak GloBE: Memperkuat Kepatuhan Pajak Minimum Global

Pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak GloBE: Memperkuat Kepatuhan Pajak Minimum Global

Update Perpajakan Internasional  |  Penerapan Pilar Dua OECD/G20 Inclusive Framework

Perkembangan ekonomi global yang semakin terhubung membuat aktivitas bisnis lintas negara mengalami peningkatan yang signifikan. Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah di berbagai negara mulai memperkuat kerja sama perpajakan internasional untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan (profit shifting) yang dapat mengurangi basis pajak suatu negara.

Salah satu perkembangan penting dalam sistem perpajakan internasional adalah penerapan Global Anti Base Erosion Rules (GloBE) yang menjadi bagian dari kesepakatan Pilar Dua OECD/G20 Inclusive Framework. Melalui ketentuan ini, perusahaan multinasional dengan skala tertentu diwajibkan memastikan bahwa tarif pajak efektif yang dikenakan atas penghasilannya telah mencapai batas minimum global sebesar 15%.

Dalam penerapannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam cakupan GloBE guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak minimum global. Artikel ini membahas secara komprehensif definisi Wajib Pajak GloBE, konsep pajak minimum global, strategi pengawasan DJP, dampak bagi perusahaan multinasional, hingga langkah persiapan dan peran konsultan pajak dalam mendampingi penerapannya.

1. Mengenal Wajib Pajak GloBE

Wajib Pajak GloBE merupakan bagian dari grup usaha multinasional (Multinational Enterprise Group/MNE Group) yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan ketentuan pajak minimum global. Secara umum, aturan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan jumlah pendapatan konsolidasi global tertentu dalam laporan keuangan konsolidasian.

Perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut perlu melakukan penghitungan pajak secara lebih kompleks, karena tidak hanya memperhatikan pajak domestik yang telah dibayarkan, tetapi juga menghitung tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) pada setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

2. Pajak Minimum Global sebagai Upaya Mencegah Penghindaran Pajak

Sebelum adanya ketentuan pajak minimum global, perbedaan tarif pajak antarnegara dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk menempatkan keuntungan pada wilayah dengan tarif pajak rendah. Melalui aturan GloBE, negara-negara berupaya memastikan bahwa perusahaan multinasional tetap membayar pajak minimum atas keuntungan yang diperoleh.

Konsep utama dari aturan ini adalah apabila suatu entitas dalam grup multinasional dikenakan pajak dengan tarif efektif di bawah 15%, maka dapat timbul kewajiban tambahan pajak (top-up tax) untuk mencapai tarif minimum tersebut.

Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi peluang terjadinya erosi basis pajak antarnegara.

3. Strategi Pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak GloBE

Dalam menghadapi penerapan pajak minimum global, DJP perlu melakukan pengawasan yang lebih berbasis data dan risiko. Terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.

a. Identifikasi Wajib Pajak yang Termasuk dalam Cakupan GloBE. Tahap awal pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai bagian dari grup usaha multinasional. DJP dapat memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk data perpajakan, laporan keuangan, serta informasi pertukaran data internasional untuk menentukan Wajib Pajak yang memiliki kewajiban terkait GloBE.

b. Pengawasan atas Perhitungan Tarif Pajak Efektif. Salah satu aspek penting dalam GloBE adalah perhitungan tarif pajak efektif. Perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan tersebut telah menggunakan data yang sesuai dengan ketentuan, termasuk laba atau rugi yang menjadi dasar perhitungan, pajak penghasilan yang diperhitungkan, serta penyesuaian tertentu berdasarkan aturan GloBE. Kesalahan dalam perhitungan dapat menyebabkan perbedaan antara kewajiban pajak yang seharusnya dengan yang dilaporkan.

c. Pemeriksaan atas Dokumentasi dan Pelaporan. Karena GloBE melibatkan transaksi lintas negara dan struktur grup usaha yang kompleks, dokumentasi menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengawasan. Perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menjelaskan struktur grup usaha, lokasi kegiatan bisnis, data keuangan masing-masing entitas, serta perhitungan pajak minimum global. Dokumen yang lengkap akan membantu perusahaan memberikan penjelasan apabila terdapat permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

4. Dampak bagi Perusahaan Multinasional

Penerapan dan pengawasan GloBE akan membawa beberapa perubahan bagi perusahaan yang termasuk dalam cakupan aturan ini, baik dari sisi kebutuhan data, strategi perpajakan, maupun koordinasi internal.

a. Peningkatan Kebutuhan Data Perpajakan. Perusahaan perlu memiliki sistem informasi yang mampu mengumpulkan data dari berbagai entitas dalam grup secara akurat. Hal ini menjadi tantangan karena informasi yang dibutuhkan tidak hanya berasal dari satu perusahaan, tetapi dari seluruh entitas yang berada dalam satu grup usaha.

b. Perubahan dalam Perencanaan Pajak Internasional. Strategi perpajakan yang sebelumnya mempertimbangkan perbedaan tarif pajak antarnegara perlu dievaluasi kembali. Perusahaan perlu memastikan bahwa struktur bisnis yang diterapkan tetap efisien namun sesuai dengan prinsip perpajakan internasional yang berlaku.

c. Meningkatkan Koordinasi antara Divisi Pajak dan Keuangan. Penerapan GloBE tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi pajak, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan bagian keuangan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Ketersediaan data yang akurat menjadi faktor utama dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

5. Persiapan yang Perlu Dilakukan oleh Wajib Pajak GloBE

Perusahaan yang berpotensi masuk dalam cakupan GloBE perlu melakukan beberapa langkah persiapan berikut.

1. Melakukan Review Struktur Grup Perusahaan. Perusahaan perlu memahami apakah entitas dalam grup memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak GloBE.

2. Menyiapkan Sistem Pengumpulan Data. Karena perhitungan GloBE membutuhkan informasi lintas entitas dan lintas negara, perusahaan perlu memastikan sistem pencatatan mampu menyediakan data yang dibutuhkan.

3. Melakukan Evaluasi Risiko Pajak. Perusahaan perlu melakukan analisis terhadap kemungkinan munculnya tambahan kewajiban pajak (top-up tax) serta dampaknya terhadap arus kas perusahaan.

6. Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi Wajib Pajak GloBE

Kompleksitas aturan pajak minimum global membuat perusahaan membutuhkan pendampingan profesional dalam memahami dan menerapkan ketentuan tersebut. Konsultan pajak dapat membantu perusahaan melalui beberapa bentuk pendampingan berikut.

  • melakukan analisis apakah perusahaan termasuk dalam cakupan GloBE;
  • membantu penghitungan tarif pajak efektif;
  • melakukan review dokumentasi perpajakan; dan
  • memberikan rekomendasi atas dampak kebijakan terhadap struktur bisnis perusahaan.

Pendampingan sejak awal dapat membantu perusahaan mengurangi risiko ketidaksesuaian serta memastikan kewajiban perpajakan internasional dapat dipenuhi dengan baik.

7. Kesimpulan

Pengawasan DJP terhadap Wajib Pajak GloBE menjadi bagian dari perkembangan sistem perpajakan internasional yang semakin mengutamakan transparansi dan kepatuhan global. Bagi perusahaan multinasional, penerapan pajak minimum global bukan hanya perubahan dalam aspek perpajakan, tetapi juga membutuhkan kesiapan dari sisi data, sistem, dan strategi bisnis.

Dengan memahami ketentuan GloBE serta melakukan persiapan sejak dini, perusahaan dapat menghadapi perubahan regulasi perpajakan internasional secara lebih optimal dan menjaga kepatuhan dalam lingkungan bisnis global.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai penerapan GloBE dan potensi kewajiban top-up tax pada grup usaha perusahaan Anda, konsultasikan dengan tim konsultan pajak Anda untuk mendapatkan analisis yang sesuai dengan struktur bisnis masing-masing.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com