
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Bukti potong adalah salah satu dokumen pajak yang paling sering diabaikan penyimpanannya oleh masyarakat umum, padahal perannya sangat krusial dalam proses pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.
Bukti potong adalah dokumen resmi yang diterbitkan pihak pemotong/pemungut pajak (pemberi kerja, penyewa, pemberi royalti, dan sebagainya) sebagai bukti bahwa pajak atas suatu transaksi telah dipotong dan disetorkan ke kas negara, yang kemudian dapat dikreditkan atau digunakan sebagai bukti pelunasan pajak final oleh penerima.
Terdapat berbagai jenis bukti potong sesuai jenis pajaknya, seperti bukti potong 1721-A1/A2 untuk PPh 21 karyawan, bukti potong PPh 23 untuk jasa/royalti, dan bukti potong PPh Final untuk transaksi seperti sewa atau pengalihan tanah/bangunan, yang kini sebagian besar sudah terintegrasi dalam sistem Coretax.
Kehilangan bukti potong dapat menyulitkan proses rekonsiliasi saat pengisian SPT Tahunan, terutama untuk memastikan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang, meski sistem Coretax kini banyak membantu melalui data prepopulated dari pelaporan pemotong pajak.
Simpan bukti potong secara digital (scan/foto) dan fisik minimal selama 5 tahun sesuai jangka waktu daluwarsa penetapan pajak, dan segera konfirmasi ke pemberi bukti potong jika data yang tercantum tidak sesuai dengan penghasilan riil yang diterima.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 ayat (11) tentang jangka waktu penyimpanan dokumen
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Komentar Anda