
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai payung hukum utama administrasi pajak di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu, terutama untuk mengikuti perkembangan sistem digital dan kebutuhan penerimaan negara.
UU KUP telah beberapa kali diubah, dengan perubahan paling signifikan terakhir melalui UU HPP Tahun 2021 yang memuat klaster khusus perubahan KUP, termasuk penyesuaian sanksi administrasi berbasis suku bunga acuan dan penguatan basis data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Sejalan dengan penyesuaian ekonomi, terdapat pembahasan mengenai penyesuaian kategori denda pidana pajak agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi terkini, sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan terhadap kerangka hukum ketentuan umum perpajakan.
Berbeda dari isu tax amnesty yang secara tegas ditolak pemerintah untuk 2026, arah reformasi KUP saat ini lebih berfokus pada penguatan basis data melalui integrasi Coretax, pengawasan berbasis wilayah terhadap wajib pajak yang belum terdaftar namun memiliki aktivitas ekonomi signifikan, dan disiplin penegakan hukum pajak.
Karena UU KUP menjadi dasar hampir seluruh prosedur administratif perpajakan (SPT, sanksi, keberatan, banding), wajib pajak dan konsultan pajak disarankan terus memantau perkembangan peraturan turunan yang diterbitkan, mengingat perubahan teknis sering dilakukan melalui PMK tanpa menunggu revisi UU KUP secara keseluruhan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- Pemberitaan resmi mengenai arah reformasi ketentuan umum perpajakan 2026
Komentar Anda