
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Sejak Indonesia bergabung dalam kerangka Automatic Exchange of Information (AEoI), otoritas pajak memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap data keuangan milik WNI yang disimpan di lembaga keuangan luar negeri, mengurangi ruang gerak penyembunyian aset.
AEoI adalah kerangka kerja sama internasional yang memungkinkan otoritas pajak dari berbagai negara secara otomatis bertukar data rekening keuangan milik warga negara asing yang tersimpan di institusi keuangan negara mitra, tanpa perlu permintaan khusus per kasus seperti mekanisme pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request).
Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, penghasilan bunga/dividen, dan hasil penjualan aset keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang teridentifikasi sebagai penduduk pajak negara mitra, termasuk WNI yang memiliki rekening di bank atau lembaga keuangan luar negeri.
WNI yang memiliki aset finansial signifikan di luar negeri namun belum melaporkannya dalam SPT Tahunan berisiko terdeteksi melalui data AEoI yang diterima DJP dari negara mitra, yang kemudian dapat menjadi dasar konfirmasi data atau bahkan pemeriksaan pajak.
WNI dengan aset di luar negeri yang belum sepenuhnya dilaporkan sebaiknya segera melakukan pembetulan SPT secara mandiri sebelum data AEoI dari negara mitra memunculkan ketidaksesuaian, mengingat celah untuk menyembunyikan aset finansial lintas negara kini semakin sempit.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pertukaran Informasi Keuangan Secara Otomatis Berdasarkan Standar Internasional (Common Reporting Standard)
Komentar Anda