Contact Whatsapp085210254902

Pajak Karbon: Kapan Benar-Benar Diterapkan di Indonesia? Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 15kali
Pajak Karbon: Kapan Benar-Benar Diterapkan di Indonesia? Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026

Pajak karbon sudah memiliki dasar hukum sejak UU HPP disahkan tahun 2021, namun penerapannya terus tertunda dari rencana awal April 2022. Hingga pertengahan 2026, kebijakan ini masih dalam tahap penyiapan aturan turunan.

Landasan Hukum yang Sudah Kuat

Pajak karbon diatur dalam UU HPP klaster khusus dan diperkuat melalui Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta PP 40/2025 yang memperkuat rencana penerapan pajak karbon pada sektor energi non-terbarukan, dengan tarif minimal yang diusulkan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Sektor PLTU Batubara sebagai Prioritas Awal

Implementasi awal pajak karbon direncanakan menyasar sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara menggunakan skema cap and tax, yaitu kombinasi antara perdagangan sertifikat izin emisi dan pajak atas kelebihan emisi yang tidak tertutup sertifikat.

Kendala yang Membuat Penerapan Tertunda Berkali-kali

Penundaan berulang disebabkan kompleksitas sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi, kesiapan kelembagaan antar kementerian (ESDM, KLHK, Kementerian Keuangan), serta pertimbangan dampak ekonomi di tengah kondisi fiskal yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Prospek ke Depan

Meski PMK teknis mengenai tarif rinci dan tata cara pemungutan pajak karbon belum diterbitkan hingga pertengahan 2026, tekanan internasional seperti mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa diperkirakan akan mendorong Indonesia mempercepat implementasi guna menjaga daya saing ekspor produk dengan jejak karbon rendah.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab VI tentang Pajak Karbon

- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon

- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penguatan Rencana Penerapan Pajak Karbon

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com