
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Pajak karbon sudah memiliki dasar hukum sejak UU HPP disahkan tahun 2021, namun penerapannya terus tertunda dari rencana awal April 2022. Hingga pertengahan 2026, kebijakan ini masih dalam tahap penyiapan aturan turunan.
Pajak karbon diatur dalam UU HPP klaster khusus dan diperkuat melalui Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta PP 40/2025 yang memperkuat rencana penerapan pajak karbon pada sektor energi non-terbarukan, dengan tarif minimal yang diusulkan sebesar Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
Implementasi awal pajak karbon direncanakan menyasar sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara menggunakan skema cap and tax, yaitu kombinasi antara perdagangan sertifikat izin emisi dan pajak atas kelebihan emisi yang tidak tertutup sertifikat.
Penundaan berulang disebabkan kompleksitas sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi, kesiapan kelembagaan antar kementerian (ESDM, KLHK, Kementerian Keuangan), serta pertimbangan dampak ekonomi di tengah kondisi fiskal yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Meski PMK teknis mengenai tarif rinci dan tata cara pemungutan pajak karbon belum diterbitkan hingga pertengahan 2026, tekanan internasional seperti mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa diperkirakan akan mendorong Indonesia mempercepat implementasi guna menjaga daya saing ekspor produk dengan jejak karbon rendah.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab VI tentang Pajak Karbon
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penguatan Rencana Penerapan Pajak Karbon
Komentar Anda