
Kategori: Isu Terkini & Kebijakan 2026
Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan kebijakan pajak yang cukup signifikan bagi wajib pajak di Indonesia, mulai dari sektor kendaraan hingga digital. Berikut rangkuman perubahan utama yang perlu diketahui.
Skema opsen pajak daerah untuk PKB dan BBNKB yang efektif sejak Januari 2025 terus disempurnakan melalui Permendagri 11/2026, sekaligus mencabut status bebas pajak otomatis bagi kendaraan listrik dan menyerahkan keputusan insentif ke masing-masing gubernur.
PMK 37/2025 yang mewajibkan marketplace besar memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pedagang online resmi efektif berjalan mulai 1 Agustus 2026, menandai era baru pengawasan pajak berbasis data transaksi digital yang lebih otomatis.
PMK 50/2025 mengubah signifikan skema pajak kripto, menghapus PPN dan menetapkan PPh Final 0,21% untuk transaksi di exchanger dalam negeri, sekaligus mengubah skema pajak penambang aset kripto secara bertahap hingga 2026.
Berbeda dari perkiraan sebagian pihak, pemerintah memastikan tidak akan menjalankan tax amnesty jilid III maupun menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026, menunjukkan arah kebijakan yang lebih berfokus pada optimalisasi sistem yang sudah ada ketimbang menambah kebijakan baru yang berisiko kontroversial.
Sumber
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Nomor 50 Tahun 2025
- Pernyataan resmi Menteri Keuangan RI mengenai kebijakan fiskal 2026
Komentar Anda